Permenaker No. 7 Tahun 2026
KEPTV, Jakarta, 30 April 2026 — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya pada 30 April 2026. Regulasi ini menjadi langkah lanjutan dalam penataan sistem outsourcing di Indonesia pasca perubahan regulasi ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Permenaker ini diterbitkan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menyoroti pentingnya perlindungan pekerja dalam praktik alih daya.